Minggu, 14 Januari 2018

Manajemen Mutu

MANAJEMEN MUTU

A.        DEFINISI MANAJEMEN MUTU                                                                                                                    Sebelum pembahasan secara spesifik mengenai manjemen mutu, terlebih dahulu akan ditelaah batasan mengenai manajemen dan mengenai mutu/kualitas. Berikut batasan para ahli mengenai manajemen:
1.      Menurut G.R. Terry: Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional atau maksud yang nyata.
2.     Menurut Ricky W. Griffin: Manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
Adapun batasan mengenai mutu/kualitas menurut Juran adalh kecocokan pengguna produk (fitness for use) untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. (Arya, 2013) Sedangkan menurut Goetsch dan Davis (1994:4) yaitu mutu (quality) merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan denga produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenui atau melebihi harapan. Definisi ini didasarkan atas elemen sebagai berikut, (Siswanto, 2005)
1.      Mutu meliputi usaha untuk memenuhi atau melebihi harapan pelanggan.
2.     Mutu mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan.
3.     Mutu merupakan kondisi yang selalu berubah (misalnya apa yang dianggap merupakan
mutu saat ini mungkin dianggap kurang bermutu pada masa yang akan datang).
Adapun batasan manjemen mutu itu sendiri yaituMenurut Ishikawa dalam M. N. Nasution (2001), manajemen mutu adalah gabungan semua fungsi manajemen, semua bagian dari suatu perusahaan dan semua orang ke dalam falsafah holistik yang dibangun berdasarkan konsep kualitas,teamwork, produktivitas, dan kepuasan pelanggan. Definisi lainnya mengatakan bahwa manajemen mutu merupakansuatu tatanan yang menjamin tercapainya tujuan dan sasaransasaran mutu yang direncanakan. Jadi sistem manajemen mutu adalah tatanan yang menjamin kualitas output dan proses pelayanan/produksi. Manajemen mutu juga diartikan sebagai sistem manajemen yang mengangkat kualitas sebagai strategi usaha dan berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan melibatkan seluruh anggota organisasi. Manajemen mutu merupakan sistem manajemen yang berfokus pada pada orang/ karyawan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen mutu merupakan semua aktifitas dari keseluruhan fungsi manajemen yang menetapkan kebijakan mutu, tujuan dan tanggung jawab perusahaan, serta melaksanakannya dengan cara seperti perencanaan mutu, pengendalian mutu, pemastian mutu dan peningkatan mutu di dalam sistem mutu. Manajemen mutu merupakangabungan dari semua fungsi manajemen yang dibangun berdasarkan konsep kualitas dan berorientasi pada kepuasan pelanggan. Manajemen mutu sendiri mempunyai tiga unsur utama, seperti yang dinyatakan oleh M. N. Nasution (2001) yaitu sebagai berikut:
1.         Strategi nilai pelanggan
Nilai pelanggan adalah manfaat yang dapat diperoleh pelanggan atas penggunaan barang/jasa yang dihasilkan perusahaan dan pengorbanan pelanggan untuk memperolehnya. Strategi ini merupakan perencanaan bisnis untuk memberikan nilai bagi pelanggan termasuk karakteristik produk, cara penyampaian, pelayanan, dan sebagainya.
2.        Sistem organisasional
Sistem organisasional berfokus pada penyediaan nilai bagi pelanggan. Sistem ini mencakup tenaga kerja, material, mesin, metode operasi dan pelaksanaan kerja, aliran proses kerja, arus informasi, dan pembuatan keputusan.
3.        Perbaikan kualitas berkelanjutan
Perbaikan kualitas diperlukan untuk menghadapi lingkungan eksternal yang selalu berubah, terutama perubahan selera pelanggan. Konsep ini menuntut adanya komitmen untuk melakukan pengujian kualitas produk secara kontinu, akan dapat memuaskan pelanggan.
B.   SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MANAJEMEN MUTU
Secara historis, mutu sebenarnya sebagai suatu konsep yang sudah lama dikenal, Garvin dalam Lovelock (1994: 101-107) membagi pendekatan modern terhadap mutu ke dalam 5 tahapan, yaitu inspeksi, pengendalian mutu secara statistis, jaminan mutu, manajemen mutu strategis, dan obsesi mutu menyeluruh (Siswanto, 2005)
Era Tanpa mutu. Masa ini dimulai sebelum abad ke-18 dimana produk yang dibuat tidak diperhatikan mutunya. Hal seperti ini mungkin terjadi karena pada saat itu belum ada persaingan (monopoli) Dalam era modern saat ini, praktik seperti ini masih bisa dijumpai. Pengadaan listrik misalnya, hingga saat ini masih dikuasai oleh PLN  sehingga masyarakat tidak bisa pindah meskipun pelayanan listriknya sering mati. Dahulu Telkom menjadi satu-satunya operator telepon sehingga masyarakat tidak bisa berpaling meskipun harganya mahal dan sulit untuk mendapatkan sambungan telepon ke rumah.
Era Inspeksi. Era ini mulai berlangsung sekitar tahun 1800-an, dimana pemilahan produk akhir dilakukan dengan cara melakukan inspeksi sebelum dilepas ke konsumen. Tanggung-jawab mutu produk diserahkan sepenuhnya ke departemen inspeksi (QC). Departemen QC akhirnya selalu jadi sasaran bila ada produk cacat yang lolos ke konsumen. Di sisi lain, biaya mutu menjadi membengkak karena produk seharusnya sudah bisa dicegah masuk ke proses berikutnya pada saat departemen terkait menemukan adanya cacat di bagiannya masing-masing sebelum diperiksa oleh petugas inspeksi.
Statistical Quality Control Era (Pengendalian Mutu secara Statistik). Era ini dimulai tahun 1930 oleh Walter Shewart dari Bell Telephone Laboratories. Departemen Inspeksi dilengkapi dengan alat dan metode statistik untuk mendeteksi penyimpangan yang terjadi pada produk yang dihasilkan departemen produksi. Departemen Produksi menggunakan data tersebut untuk melakukan perbaikan terhadap sistem dan proses.
Quality Assurance Era. Era ini mulai berkembang tahun 1950-an. Konsep mutu meluas dari sebatas tahap produksi (hilir) ke tahap desain (hulu) dan berkoordinasi dengan departemen jasa (Maintenance,PPIC,Gudang,dll). Manajemen mulai terlibat dalam penentuan pemasok (supplier). Konsep biaya mutu mulai dikenal, bahwa aktivitas pencegahan akan mengurangi pengeluaran daripada upaya perbaikan cacat yang sudah terjadi. Desain yang salah misalnya akan mengakibatkan kesalahan produksi atau instalasi. Oleh sebab itu sangat ketelitian desain untuk mengurangi biaya. Contoh dari era ini adalah penggunaan ISO 9000 versi 1994.
Strategic Quality Management /Total Quality Management. Dalam era ini keterlibatan manajemen puncak sangat besar dalam menjadikan kualitas sebagai modal untuk menempatkan perusahaan siap bersaing dengan kompetitor. Sistem ini didefenisikan sebagai sistem manajemen strategis dan integratif yang melibatkan  semua manajer dan karyawan serta menggunakan metode-metode kualitatif dan kuantitatif untuk memperbaiki proses-proses organisasi secara berkesinambungan agar dapat memenuhi dan melampaui harapan pelanggan. Contoh era ini adalah penggunaan Sistem manajemen Mutu ISO 9000 versi 2000 dan 2008.
C.   PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN MUTU
Manajemen mutu adalah aspek dari seluruh fungsi manajemen yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mutu. Pencapaian mutu yang diinginkan memerlukan kesepakatan dan partisipasi seluruh anggota organisasi, sedangkan tanggung jawab manajemen mutu ada pada pimpinan puncak. Untuk melaksanakan manajemen mutu dengan baik dan menuju keberhasilan, diperlukan prinsip-prinsip dasar yang kuat. Prinsip dasar manajemen mutu terdiri dari 8 butir, sebagai berikut: (Manfaati, 2013)
1.      Fokus Pada Pelanggan (Customer Focus)
Organisasi bergantung pada pelanggan mereka, karena itu manajemen organisasi harus memahami kebutuhan pelanggan sekarang & yang akan datang. Organisasi harus memenuhi kebutuhan pelanggan dan giat berusaha melebihi ekspektasi pelanggan.
2.     Kepemimpinan (Leadership)
Pemimpin organisasi harus menetapkan kesatuan tujuan dan arah dari organisasi. Mereka harus menciptakan dan memelihara lingkungan internal agar orang- orang dapat menjadi terlibat secara penuh dalam pencapaian tujuan- tujuan organisasi.


3.     Keterlibatan Orang (Involvement of people)
Orang/ karyawan pada semua tingkatan merupakan faktor yang sangat penting dari suatu organisasi dan keterlibatan mereka secara penuh akan memungkinkan kemampuan mereka digunakan untuk manfaat organisasi.
4.     Pendekatan Proses (Process Orientation).
Suatu hasil yang diinginkan akan tercapai secara efisien, apabila aktivitas dan sumber- sumber daya yang berkaitan dikelola sebagai suatu proses.
5.     Pendekatan Sistem Terhadap Manajemen (System Approach to Management).
Pengidentifikasian, pemahaman dan pengelolaan, dari proses- proses yang saling berkaitan sebagai suatu sistem, akan memberikan kontribusi pada efektifitas dan efisiensi organisasi dalam mencapai tujuan- tujuannya.
6.     Peningkatan Terus Menerus (Continual Improvement)
Peningkatan terus- menerus dari kinerja organisasi secara keseluruhan harus menjadi tujuan tetap dari organisasi. Peningkatan terus- menerus didefinisikan sebagai suatu proses sebagai suatu proses  yang berfokus pada upaya terus- menerus meningkatkan efektifitas dan atau efisiensi organisasi untuk memenuhi kebijakan dan tujuan dari organisasi itu. Peningkatan terus- menerus mambutuhkan langkah- langkah konsolodasi progresif, menanggapi perkembangan kebutuhan dan ekspektasi pelanggan, dan akan menjamin suatu evolusi dinamik dari sistem manajemen mutu.
7.     Pendekatan Fakta Dalam Pembuatan Keputusan (Factual Approach to Decision Making).
Keputusan yang efektif adalah keputusan yang berdasarkan pada analisis data dan informasi untuk menghilangkan akar penyebab masalah, sehingga masalah- masalah kualitas dapat terselesaikan secara efektif dan efisien.
8.     Hubungan Pemasok Yang Saling Menguntungkan (Mutually Beneficial Supplier Relationship).
Suatu organisasi dan pemasok adalah saling tergantung, dan suatu hubungan yang saling menguntungkan akan meningkatkan kemampuan bersama dalam menciptakan nilai tambah.



D.  MANFAAT MANAJEMEN MUTU
Manfaat dari mutu dapat dilihat dari 3 (tiga) sisi yaitu
1.      Manajemen meliputi efektif dan efisiensi
2.     Karyawan meliputi Kebanggan, kendali terhadap waktu, karyawan dapat mengerjakan pekerjaan dengan benar dan mengurahi terjadinya kesalahan
3.     Pasien meliputi kepuasan, kesembuhan, ketepatan, keamanan dan kenyamanan.
Manfaat lain yang diberikan oleh mutu yaitu: (Manfaati, 2013)
1.      Dokumentasi mutu yang lebih baik.
Sistem manajemen mutu memberikan pedoman dalam mengelola sistem dokumentasi agar dokumen-dokumen yang dibuat oleh suatu perusahaan bersifat efektif dan efisien. Setiap organisasi menentukan tingkat dokumentasi yang dibutuhkan dan media yang digunakan. Hal tersebut tergantung pada faktor-faktor seperti; jenis dan ukuran organisasi, kompleksitas dan interaksi proses-proses, kompleksitas produk, persyaratan pelanggan, persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demonstrasi kemampuan personel, dan faktor-faktor lainnya yang dibutuhkan untuk mendemonstrasikan pemenuhan dari persyaratan-persyaratan sistem manajemen mutu.
2.     Pengendalian mutu secara sistematik.
Menurut pengertian ISO, mutu (quality) adalah kadar/tingkat yang dimiliki oleh sekumpulan karakteristik yang melekat (yang menjadi sifat) pada suatu produk atau pelayanan dalam memenuhi persyaratan. Kadar/tingkat tersebut berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi buruk (poor), baik (good) atau baik sekali (excellent). Sedangkan yang dimaksud dengan persyaratan (requirement) adalah kebutuhan atau harapan (pelanggan) yang ditetapkan, yang secara umum wajib dipenuhi.
Dalam ISO 9001 pengendalian mutu harus dimulai dari masing-masing proses yang terdapat dalam perusahaan. Setiap proses adalah input bagi proses sesudahnya dan sekaligus merupakan output dari proses sebelumnya. Karena proses-proses tersebut saling berinteraksi satu sama lain dalam satu sistem, maka pengendalian mutu yang baik pada setiap proses tentunya secara keseluruhan akan menghasilkan suatu pengendalian mutu secara sistematik.

3.     Koordinasi yang lebih baik.
Adanya kesamaan persepsi untuk menghasilkan output yang memenuhi persyaratan dan kebutuhan akan adanya satu sistem yang mendukung pencapaian hal tersebut, mendorong terjadinya kegiatan koordinasi antar proses dalam sistem tersebut. ISO 9001 merancang suatu sistem manajemen mutu yang mengarahkan proses-proses dalam suatu perusahaan agar melakukan koordinasi yang lebih baik.
4.     Deteksi awal ketidaksesuaian.
Ketidaksesuaian (non conformity) adalah ketidakmampuan untuk memenuhi persyaratan, sedangkan cacat (defect) adalah ketidaksesuaian yang berhubungan dengan kegunaan yang ditetapkan atau dimaksudkan. Dengan adanya sistem pengendalian mutu yang baik dan didukung oleh koordinasi antar proses, maka setiap ketidaksesuaian akan dapat dideteksi lebih dini. Karena setiap proses selalu melakukan pemeriksaan terhadap output dari proses lain (sebelumnya), maka diharapkan setiap ketidaksesuaian yang terjadi dapat segera dikenali, diperbaiki dan dicegah agar tidak berulang kembali.
5.     Konsistensi mutu yang lebih baik.
Jika semua unsur yang membentuk sistem manajemen mutu melakukan upaya terus menerus untuk memperbaiki kinerja dengan berdasar kepada pedoman dan prosedur yang telah didokumentasikan, maka akan dihasilkan konsistensi pengendalian mutu yang lebih baik.
6.     Kepercayaan pelanggan bertambah.
Suatu perusahaan yang menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dengan baik, akan memberikan rasa aman terhadap pelanggan produk/pelayanannya, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan (reliability). Kepercayaan tersebut timbul karena pelanggan melihat bahwa kegiatan pemenuhan persyaratan-persyaratannya dikelola secara baik dan memadai. Rasa aman dan kepercayaan ini kemudian akan berkembang menjadi hubungan bisnis yang saling menguntungkan satu sama lain dan berlangsung lama.
Sebagai contoh; jika kita ingin membeli suatu produk elektronik (seperti televisi) maka kita tentu lebih memilih untuk membeli produk dari perusahaan yang bisa memberikan jaminan mutu terhadap produk yang dihasilkannya. Jaminan mutu tersebut bisa berupa garansi terhadap produk yang dijual. Perusahaan yang berani memberikan garansi terhadap produk-produk yang dijualnya adalah perusahaan yang yakin bahwa s sistem manajemen mutunya telah dikelola dengan baik. Dengan demikian kepercayaan pelanggan terhadap produk-produk yang dijual oleh perusahaan tersebut, akan semakin bertambah.
7.     Disiplin dalam pencatatan mutu bertambah.
ISO 9001 mensyaratkan adanya pengelolaan sistem pencatatan mutu yang baik. Setiap catatan harus jelas, mudah dibaca, dapat diidentifikasi dan diperoleh kembali dengan mudah. Dengan adanya persyaratan tersebut maka perusahaan yang menerapkan ISO 9001 akan membuat suatu prosedur pencatatan mutu termasuk pengendaliannya, yang menciptakan kedisiplinan dalam pencatatan mutu.
8.     Lebih banyak kesempatan untuk peningkatan.
Pada akhirnya penerapan ISO 9001 akan memberikan peluang-peluang bagi peningkatan kinerja perusahaan yang diperoleh dari sistem dokumentasi yang baik, pengendalian mutu secara sistematik, koordinasi antar proses dalam sistem dan disiplin dalam pencatatan. Sehingga setiap ketidaksesuaian dapat dideteksi lebih awal untuk diperbaiki dan dicegah agar tidak berulang kembali. Sedangkan potensi-potensi munculnya ketidaksesuaian yang belum terjadi akan dapat dikenali, kemudian dicegah agar tidak terjadi.
E.   TEORI MANAJEME MUTU
Manajemen mutu menurut J. M. Juran dirangkum dalan Trilogy Juran yang mencakup Perencanaan Mutu(Quality Planning), Pengendalian Mutu (Quality Control) dan Peningkatan Mutu (Quality Improvement) sebagai berikut
1.      Perencanaan Mutu
Quality planning, suatu proses yang mengidentifikasi pelanggan dan proses yang akan menyampaikan produk dan jasa dengan karakteristik yang tepat dan kemudian mentransfer pengetahuan ini ke seluruh kaki tangan perusahaan guna memuaskan pelanggan.
a)     Menetapkan (Identifikasi) siapa pelanggan
b)    Menetapkan (identifikasi) kebutuhan pelanggan
c)      mengembangkan keistimewaan produk merespon kebutuhan pelanggan.
d)     mengembangkan proses yang mampu menghasilkan keistimewaan produk
e)      Mengarahkan perencanaan ke kegiatan operasioanal
2.     Pengendalian Mutu
Suatu proses dimana produk benar-benar diperiksa dan dievaluasi, dibandingkan dengan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan para pelanggan. Persoalan yang telah diketahui kemudian dipecahkan, misalnya mesin-mesin rusak segera diperbaiki.
Langkah Kegiatan yang dikerjakan, antara lain :
a)      Evaluasi kinerja dan kontrol produk
b)     Membandingkan kinerja aktual terhadap tujuan produk.
c)      Bertindak terhadap perbedaan atau penyimpangan mutu yang ada.
3.     Peningkatan Mutu
Peningkatan mutu atau quality improvement adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan  untuk meningkatkan mutu barang atau jasa.  Agar dapat sukses di setiap perusahaan/institusi/lembaga harus melakukan proses secara sistematis dalam melaksanakan perbaikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan mutu.
Quality improvement juga dapat diartikan sebagai suatu proses dimana mekanisme yang sudah mapan dipertahankan sehingga mutu dapat dicapai berkelanjutan. Hal ini meliputi alokasi sumber-sumber, menugaskan orang-orang untuk menyelesaikan proyek mutu, melatih para karyawan yang terlibat dalam proyek mutu dan pada umumnya menetapkan suatu struktur permanen untuk mengejar mutu dan mempertahankan apa yang telah dicapai sebelumnya.
a)     Mengadakan infrastruktur yang diperlukan bagi upaya peningkatan mutu.
b)    Identifikasi apa yang perlu ditingkatkan dan proyek peningkatan mutu.
c)     Menetapkan tim proyek
d)    Menyediakan tim dengan sumber daya, pelatihan, motivasi untuk mendiagnosa penyebab, merangsang perbaikan mengadakan pengendalian agar tetap tercapai perolehan.

Adapun 14 prinsip perbaikan mutu menurut Deming yaitu peningkatan mutu produk, menerapkan filosofi mutu, mengurangi pengawasan, hentikan pendapat harga membawa rupa, peningkatan berkesinambungan, diklat karyawan, kepemimpinan yg berkomitmen terhadap mutu, menghilangkan rasa takut dlm iklim kerja, menghilangkan barier antar unit kerja, membatasi slogan dan target, mengurangi penekanan pada angka, menghilangkan hambatan dan kebanggaan kerja, melakukan perubahan, merencanakan dan melaksanakan program diklat yang membangun.

Menurut Delming, terdapat 7 hambatan dalam perbaikan mutu meliputi
1.      Tidak ada tujuan yang konstan
2.     Penekanan pada keuntungan sesaat
3.     Evaluasi kinerja berdasarkan penilaian tahunan
4.     Mobilitas menejemen
5.     Melakukan tindakan apa yang dilihat
6.     Penggunaan biaya kesehatan yang berlebihan
7.     Penggunaan biaya untuk memberikan garansi yang berlebihan

F.    SASARAN DAN SIFAT MANAJEMEN MUTU
Metode Pembuatan Sasaran Mutu dalam ISO 9001 mempunyai prinsip SMART yaitu harus Specific (Spesifik), Measurable (terukur), Achievable (dapat dicapai), Relevant (relevan), Time-Bound (Batas waktu). (Konsultan ISO, 2013)
1.      Specific : target yang ditentukan haruslah spesifik/jelas, misal:
2.     Measurable : harus terukur
3.     Achievable: Target yang ditentukan haruslah yang masuk akal bisa dicapai,
4.     Relevant: Sasaran mutu yang ditetapkan harus relevan/sesuai dengan proses/fungsi terkait.
5.     Time Bound : harus mempunyai batas waktu yang jelas
Adapun sifat dari mutu yaitu
1.      Mutu bersifat relatif;
2.     Tuntutan terhadap mutu selalu berubah (dinamis) dan makin tinggi;
3.     Mutu merupakan konsep sikap dan penilaian;
4.     Mutu sangat ditentukan oleh persepsi,interpretasi dan pengalaman
5.     Mutu mencakup:
a)     Mutu Input  (Mutu Petugas; Mutu bahan; alat; fasilitas; mutu   informasi);
b)    Mutu Proses (mutu kerja; proses pelayanan, proses pemberian informasi, proses emphati);
c)     Mutu Produk (bahan yang dikonsumsi konsumen);

G.  MUTU PELAYANAN KESEHATAN
Mutu pelayanan kesehatan adalah hasil akhir (outcome) dari interaksi dari ketergantungan antara berbagai aspek, komponen atau unsur organisasi pelayanan kesehatan sebagai suatu sistem. Menurut Kemenkes RI, Mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. A. Donabedian, ada tiga pendekatan evaluasi (penilaian) mutu yaitu dari aspek:
1.      Struktur meliputi sarana fisik perlengkapan dan peralatan, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya di fasilitas kesehatan.
2.     Proses adalah semua kegiatan yang dilaksanakan secara profesional oleh tenaga kesehatan dan interaksinya dengan pasien.
3.     Outcomes adalah hasil akhir kegiatan dan tindakan tenaga kesehatan profesional  terhadapa pasien
Adapun beberapa dimensi mutu pelayanan kesehatan yaitu sebagai berikut
1.      Kompetensi Teknis: jika cara pemberi pelayanan mengikuti standar tidak terpenuhi merupakan medical negligence/mal praktek,
2.     Keterjangkauan: Pelayanan kesehatan tidak terhalang oleh keadaan geografis, sosial ekonomi, organisasi atau bahasa,
3.     Efektivitas: mampu mengatasi keluhan yang ada serta mencegah meluasnya penyakit,
4.     Efisiensi: mampu menggunakan sumberdaya secara optimal,
5.     Kesinambungan: pasien dilayani sesuai kebutuhan termasuk rujukan tanpa mengulang prosedur & terapi yang tidak perlu,
6.     Keamanan: pelayanan kesehatan aman bagi pasien dan pemberi pelayanan (infeksi, cedera, efek samping),
7.     Kenyamanan: mampu mempengaruhi kepuasan pasien sehingga mau berobat kembali ke tempat tersebut,
8.     Informasi: mampu menjelaskan apa, siapa, kapan, dimana dan bagaimana pelayanan tersebut dilaksanakan,
9.     Ketepatan: pelayanan kesehatan dilaksanakan pada waktu yang tepat, dengan cara yang tepat, oleh orang yg tepat, menggunakan sarana & prasarana yang tepat serta sumber daya yang tepat,
10. Hubungan Antar Manusia: mampu menimbulkan kepercayaan/kredibilitas dengan cara saling menghargai dan saling menghormati.




REFERENSI

Adi, Y.N. 2013. Sistem Manajemen Mutu. Universitas sebelas maret. Diakses padahttp://www.academia.edu/4890118/Sistem_Manajemen_Mututanggal 06 Oktober 2014
Arya, Made , et al. 2013. Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu (Iso) 9001:2008 Pada Kontraktor Pt. Tunas Jaya Sanur.Jurnal Ilmiah Elektronik Infrastruktur Teknik Sipil diakses padaojs.unud.ac.id/index.php/jieits/article/5096/3883 tanggal 06 oktober 2014
Konsultan ISO. 2013. Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 Untuk Pimpinan Puncak. Diakses padahttp://konsultaniso.web.id/sistem-manajemen-mutu-iso-90012008/manfaat-penerapan-sistem-manajemen-mutu-iso-90012008-untuk-pimpinan-puncak/ tanggal 06 Oktober 2014
Manfaati, S. 2013. Manajemen Mutu. Makassar: Universitas Hasanuddin
Muninjaya, A.A Gde. 2004. Manjemen Kesehatan Edisi 2. Jakarta: Buku Kedokteran
Siswanto, H.B. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta: PT Bumi Aksara


Rabu, 03 Januari 2018

Kontrak Kerja

Hukum Perjanjian

1.      Standar Kontrak

Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Menurut Hondius, inti dari perjanjian baku adalah isi dari perjanjian itu tanpa dibicarakan dengan pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isi perjanjian tersebut.

Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa standar kontrak adalah perjanjian yang telah dibakukan, ciri-cirinya :

a. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat.
b. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian.
c. Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
d. Bentuk tertentu (tertulis).
e. Dipersiapkan secara massal dan kolektif.

Secara kuantitatif, jumlah standar kontrak yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sangat banyak yang disertai dengan standar baku dalam pengelolaannya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat lalu lintas hukum. Hondius mengemukakan bahwa dewasa ini banyak perjanjian dibuat atas dasar syarat-syarat baku, seperti perjanjian kerja, perbankan, sektor pemberian jasa, sewa upah, perniagaan, sewa menyewa, dan lain-lain.


Hondius tidak mengklasifikasikan jenis-jenis standar kontrak tersebut. Namun Marium Darus membagi jenis perjanjian baku menjadi empat jenis, yaitu :
a. Perjanjian Baku Sepihak, yaitu perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu.
b. Perjanjian Baku Timbal Balik, yaitu perjanjian baku yang isinya ditentukan oleh kedua belah pihak.
c. Perjanjian Baku yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu perjanjian baku yang isinya dtentukan oleh pemerintah terhadap perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
d. Perjanjian Baku yang ditentukan di lingkungan notaries atau advokat, yaitu perjanjian yang konsepnya sejak semula sudag dipersiapkan untuk memenuhi permintaan dari klien.

2.      Macam-macam Perjanjian

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a) Perjanjian timbal balik, adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
b) Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
c) Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend).
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah bahwa perjanjian perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V s/d XVIII KUH Perdata. Di luar perjanjian khusus tumbuh perjanjian umum yaitu perjanjian-perjanjian yang tdiak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tak terbatas. Lahirnya perjanjian ini di dalam praktek adalah berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian atau partij otonomi yang berlaku di dalam Hukum Perjanjian. Salah satu contoh dari perjanjian umum adalah perjanjian sewa beli.
d) Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoir.
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan).
e) Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil.
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.

Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya.
Ø Perjanjian Liberatoir, yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) pasal 1438 KUH Perdata
Ø Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomst); yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.\
Ø  Perjanjian Untung-Untungan: misalnya prjanjian asuransi, pasal 1774 KUH Perdata.
Ø  Perjanjian Publik yaitu, perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan dinas.

3.      Syarat Sahnya Perjanjian

Suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, sehingga kontrak tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat sahnya kontrak tersebut dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Syarat sah yang umum, yang terdiri dari :
  1) Syarat sah umum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang dikenal dengan syarat sahnya perjanjian, terdiri dari :
§  Kesepakatan kehendak;
§  Dilakukan oleh pihak yang demi hukum dianggap cakap untuk bertindak;
§  Untuk melakukan suatu prestasi tertentu;
§ Prestasi tersebut haruslah suatu prestasi yang diperkenankan oleh hukum, kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat luas (biasa disebut dengan suatu kuasa yang halal).
    2) Syarat sah umum di luar Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata, yang terdiri dari :
      §  Syarat itikad baik;
      §  Syarat sesuai dengan kebiasaan;
      §  Syarat sesuai dengan kepatuhan;
      §  Syarat sesuai dengan kepentingan umum
Undang-undang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara bebas membuat dan melaksanakan perjanjian, selama keempat unsur di atas terpenuhi. Pihak-pihak dalam perjanjian bebas menentukan aturan main yang dikehendaki dalam perjanjian tersebut, dan melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan yang telah tercapai diantara mereka. Selama dan sepanjang para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah tercapai diantara mereka. Selama dan sepanjang para pihak tidak melanggar ketentuan mengenai kuasa yang halal. Artinya, ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, kepatuhan dan kebiasaan yang berlaku umum di dalam masyarakat.

Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif, karena kedua tersebut mengenai subjek perjanjian. Sedangkan kedua syarat terakhir disebutkan syarat subjektif, karena mengenai objek dari perjanjian. Dengan diperlakukannya kata sepakat mengdakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak.  Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perwujudan kehendak tertentu.


Konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya salah satu atau lebih dari syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut bervariasi mengikuti syarat mana yang dilanggar. Konsekuensi hukum tersebut adalah sebagai berikut: (1) Batal demi hukum (netig, null and void), misalnya dalam hal dilanggarnya syarat objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata; (2) Dapat dibatalkan(vernieetigbaar, voidable), misalnya dalam hal tidak terpenuhinya syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan tawaran dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).

Sebagai suatu perbandingan dalam Common Law atau Anglo Saxon pembentukan perjanjian mengharuskan dipenuhinya 4 syarat, yaitu :
1) Kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri, mencakup :
   a. Adanya suatu penawaran (offer) dari pihak offeror sebagai pihak pertama;
   b. Adanya penyampaian penawaran tersebut kepada yang menyatakan kehendaknya untuk
       terikat pada persyaratan dalam penawaran tersebut;
   c. Adanya penerimaan penawaran oleh pihak kedua yang menyatakan kehendaknya untuk
       terikat pada persyaratan dalam penawaran tersebut;
   d. Adanya penyampaian penerimaan (acceptance) oleh pihak kedua kepada pihak
       pertama. 
2) Consideration (“something of value” yang dipertukarkan antara para pihak)
3) Kecakapan untuk membuat perjanjian
4) Suatu objek yang halal

4.      Saat Lahirnya Perjanjian

Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori :
a.  Teori Pengiriman (Verzend Theori); Menurut teori ini, suatu kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan tersebut dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.
b. Teori Pengetahuan (Vernemings theorie); Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah saat suatu kata sepakat telah terbentuk pada saat orang yang menawarkan tersebut mengetahui bahwa penawarannya itu telah disetujui oleh pihak lainnya.
c. Teori Kepercayaan (vertrouwens theorie); mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak (secara objektif) diterima oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori Ucapan (Uiting Theorie); Menurut teori ini, bahwa suatu kesepakatan kehendak terjadi manakala pihak yang menerima penawaran telah menyiapkan surat jawaban yang menyatakan bahwa dia telah menerima tawaran tersebut.

5.      Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Pengertian pembatalan mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitupembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur. Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni :
     1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
     2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
     3) Harus dengan putusan hakim (verdict)

Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.



BAB III
P E N U T U P

3.1 Kesimpulan   

A. Asas Terbuka
  1)  Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
 2) Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”

B. Syarat-syarat Perjanjian
   Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
     a) Kesepakatan
     b) Kecakapan
     c) Hal tertentu
     d) Sebab yang dibolehkan
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Beberapa perjanjian khusus yang penting :
Perjanjian jual beli.
- Perjanjian sewa-menyewa
- Pemberian atau lebih
- Persekutuan (maastschapa)
- Penyuruhan (lestgeving)
- Perjanjian pinjam
- Penangungan hutang (borgtocht)
- Perjanjian perdamaian (dading atau compromis)


REFERENSI :