Senin, 09 Mei 2016

Wawasan Nusantara 4

WAWASAN NUSANTARA 4

 Wawasan nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian:
1. Wadah
i. Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
ii. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
iii. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.


2. Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi,
i. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
ii. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
a) Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
b) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
c) Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
d) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
e) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
f) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.


3. Tata Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, unsur wawasan nusantara dappat disimpulkan sebagai berikut :
a) Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
b) Isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c) Tata laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat menghasilkan wawsan nusantara.
E. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan 
bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
a) Kepentingan/ Tujuan yang sama
b) Keadilan
c) Kejujuran
d) Solidaritas
e) Kerjasama

BAB IV
PENUTUP


A.    Simpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.

B.     Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.


                                                          

                               DAFTAR PUSTAKA

http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html#




Wawasan Nusantara 3

WAWASAN NUSANTARA 3

Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara

1. Faktor Geografis
Di Indonesia kaya akan kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, dan batubara. GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat besar. Apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia. Dengan demikian, kedudukan negara Indonesia berada pada posisi silang dunia dan oleh karena itu dinamakan nusantara.
Kepulauan Indonesia dengan seluruh perairannya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu telah dipahami dan dihayati sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan istilah tanah air. Istilah tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan antara tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan dan lautan merupakan kesatuan yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu bukan pemisah antara pulau satu dengan lainnya.

2. Faktor Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan teori organisme dan bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme. Pandangan Rudolf dan Ratzel kemudian dikembangkan oleh Karl Haushofer.
Haushofer memberi arti geopolitik sebagai : doktrin negara di bumi, doktrin perkembangan politik didasarkan pada hubungannya dengan bumi, dan landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang hidupnya. Haushofer mengembangkan geopolitik tsb dan diwujudkan dalam berbagai istilah :
i. Lebensraum
Lebensraum adalah hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya. Berdasarkan kaum geopolitik Jerman negara besar berhak berkembang dan memakan negara yang kecil yang dari dulu telah ditakdirkan untuk mati.

ii. Autarki
Autarki adalah cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kaum geopolitik jerman menganggap bahwa negara yang besar dapat mengambil dan mendapatkan kekeyaan sumber alam dari negara yang kecil jika membutuhkan sumber alam.
iii. Pan-Region
Pan-Region adalah pembagian wilayah-wilayah dunia menjadi perserikatan wilayah. Dalam setiap pan region memiliki adat dan budaya yang sama. Dunia internasional dibagi manjadi empat (4) pan region yaitu pan-amerika, pan-asia, pan-region Jerman dan Pan-region Rusia-India.
1) Pan-Amerika, yaitu suatu perserikatan wilayah yang paling alami karena terpisah dengan negara lain oleh samudera dan Amerika Serikat dianggap sebagai pemimpinnya.
2) Pan-Ero Afrika, yaitu wilayah yang akan dikuasai oleh Jerman. Wilayahnya tidak hanya negara kecil di Eropa, melainkan negara besar seperti Perancis dan Italia berada dalam jangkauan kekuasaannya. Rusia disarankan untuk membuat pan-region sendiri, sedang Inggris dibiarkan “mengambang”.
3) Pan-Rusia, yaitu suatu wilayah yang meliputi Uni Soviet dan India yang dikuasai oleh Rusia.
4) Pan-Asia, yaitu baguan timur Benua Asia, Australia, dan kepulauan di antaranya dipimpin oleh Jepang. Pan region ini oleh Jepang dinamakan “Lingkungan Kemakmuran bersama Asia Timur Raya”.
Tujuan Karl Houshofer mengemukakan teori geopolitik ialah untuk menyiapkan upaya justifikasi atau landasan pembenaran negara Jerman untuk mengembangkan politik eskspansionisme dan rasialisme. Mengenai teori ini bangsa Indonesia sendiri tidak sependapat dengan cara berpikir yang mengarah pada eskspansionisme dan rasialisme. Landasan pemikiran geopolitik Indonesia adalah falsafah Pancasila.
            Selain teori geopolitik di atas masih ada beberapa teori yang lain, seperti :
1) Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
2) Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
3) W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4) N.J. Spijkman (konsep wawasan kombinasi)\
Wawasan kombinasi ini menghasilkan teori daerah batas (rimland). Teori ini banyak dipakai oleh negarawan ahli geopolitik dan strategi untul menyusun kekuatan bagi negaranya.

3. Faktor Geostrategi
Geostrategi adalah strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan dalam pemanfaatan lingkungan mencapai tujuan politik. Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi untuk mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.
Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis. Posisi silang Indonesia jika dikaji lebih dalam, ternyata tidak hanya bersifat fisik-geografis saja, tetapi juga bersifat sosial-politik, seperti berikut ini :
F Secara demografis, penduduk di sebelah selatan jarang (Australia), sedang disebelah utara cukup padat (RRC).
F Secara ideologis, terletak di antara liberalisme di selatan dan komunisme di utara; antara liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
F Secara politis, sistem demokrasi liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
F Secara ekonomis, terletak di antara sistem ekonomi kapitalis di selatan dan sistem ekonomi sosialis (terpusat) di utara.
F Secara sosial, terletak di antara individualisme di selatan dan sosialisme di utara.
F Secara budaya, terletak di antara kebudayaan barat di selatan dan kebudayaan timur di utara.
F Secara hankam, terletak di antara pertahanan maritim di selatan dan pertahanan kontinental di utara.
Keberadaan Indonesia di posisi silang ini juga menimbulkan akulturasi dalam segala bidang seperti sosial budaya, religi, bahasa, dsb. Ada dua alternatif yang harus diambil bangsa Indonesia, (i) terus menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan dan (ii) ikut serta mengatur “lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek.

4. Historis dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
Untuk memahami proses pemikiran tentang wawasan nusantara perlu diadakan pendekatan secara historis dan yuridis. UUD 1945 tidak menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Oleh karena itu, kita mengacu pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Segala badan negara dan Peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
a. Deklarasi Juanda
Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
- Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.


- Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut dari pulau-pulau terluar yang    dihubungkan dengan garis lurus antara pulau satu dengan pulau lainnya.
- Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut dan NKRI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (di sebelah wilayah RI ada negara tetangga), maka batas wilayah laut RI  ditarik pada tengah selat.
- Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau.
2. Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta km.
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat 5.110 juta km.
4. Indonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua (posisi silang).
5. Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa.
6. Berada pada iklim tropis dengan dua musim.
7. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik.
8. Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB.
9. Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
10. Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam.
11. Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang beragam.
12. Memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).




Wawasan Nusantara 2

WAWASAN NUSANTARA 2

1.     Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara

Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut.

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
b. Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  
c. Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 


 d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 

2.     Kedudukan Wawasan Nusantara

Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.

3.     Landasan Wawasan Nusantara

      Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945








4.     Asas Wawasan Nusantara

    Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara  
    demi 
    mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk
    bangsa 
    Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam
    asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama 
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan

9. Hakikat Pada Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam ruang lingkup wawasan nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan yang lainnya seperti kepentingan sendiri, kepentingan daerah, kepentingan golongan, dan perorangan.


10. Dasar Hukum Pada Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983








Wawasan Nusantara 1

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.






BAB II
PEMBAHASAN

WAWASAN NUSANTARA 1

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis. 
adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudera". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudera yaitu samudera hindia dan pasifik.


1.         Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli.

Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut.
  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 


2.     Fungsi Wawasan Nusantara

Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut.

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
    Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-
    rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan   
    bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
    Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

            b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH
                yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di  
                perguruan tinggi antara lain sebagai berikut.
  • dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional. 
            c. Fungsi Wawasan Nusantara
                Dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

3.     Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 


4.     Latar Belakang Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara dilatar belakangi di dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut.

a. Falsafah Pancasila.
    Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang  
    terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan.
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
             b. Aspek Kewiilayahan Nusantara. 
                 aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena  
                 indonesia  
                 kaya akan SDA dan suku bangsa.

             c. Aspek Sosial Budaya. 
                 aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat  
                 ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan
                 kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional
                 memiliki  
                 hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar
                 dari keberagaman budaya. 

             d. Aspek Sejarah,  
                 Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak  
                 pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan  
                 negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil
                 semangat
                 persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
                 persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia.