BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah.
Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan
cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian
dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan.
Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan
cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil
dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional
serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai
cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan
nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea
ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut,
seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang
ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka
dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam
memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
WAWASAN
NUSANTARA 1
Pengertian
Wawasan Nusantara Secara Etimologis.
adalah
cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu
asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik.
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya
"pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian
ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara
melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau
kesatuan kepulauan" dan antara yang
berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudera". Sehingga
arti dari kata nusantara adalah kesatuan
kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudera
yaitu samudera hindia dan pasifik.
1.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para
Ahli.
Setelah arti umum dan etimologis
wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para
ahli antara lain sebagai berikut.
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai
diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999
adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik
secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai
berikut.
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-
rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan
bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Fungsi Wawasan Nusantara
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH
yang mengutarakan pendapatnya
dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi antara lain
sebagai berikut.
- dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara Indonesia.
- Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan
dan strategi pembagunan nasional.
c. Fungsi Wawasan Nusantara
Dibedakan dalam
beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan
keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan
nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan
politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan
keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa
antarnegara tetangga.
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan
nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek
kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan
nasional.
4.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilatar belakangi di dalam beberapa aspek antara lain sebagai
berikut.
a. Falsafah Pancasila.
a. Falsafah Pancasila.
Pancasila merupakan
dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai
tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya
pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang
dianutnya.
- Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari
pada kepentingan indivud dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan dalam
musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan
Nusantara.
aspek kewilayahan nusantara
dalam hal ini pada pengaruh geografi karena
indonesia
kaya akan SDA dan suku bangsa.
c. Aspek Sosial Budaya.
aspek sosial budaya dimana
dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat
ratusan suku bangsa yang
keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda,
yang menjadikan tata kehidupan nasional
memiliki
hubungan interaksi antara
golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar
dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah,
Dapat mengacuh kepada aspek
sejarah karena indonesia memiliki banyak
pengalaman sejarah yang tidak
ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan
negara Indonesia. Dimana
kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil
semangat
persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar