A.
LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh
secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.
PENGERTIAN,
•A. Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan
jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum
tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan
Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan
antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan
Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah
tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN).
Latar Belakang,Maksud dan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah
upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga
masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka
pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal
yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan
ketidak keterdugaan.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah
Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era
merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa
mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan
antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan
IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga
dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa
mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa
indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara
Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku,
cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian
kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
1.Agar para mahasiswa memahami
dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas.
2.Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai pengetahuan dan
memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang
akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
B. PENGERTIAN
DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
1. Pengertian
bangsa dan negara
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89).
Bangsa indonesia adalah sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan
kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para
ahli adalah :
1. Menurut
Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan
memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu
dan terletak dalam geografis tertentu.
2. Menurut
Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan
karakteristik (nasib).
3. Ki
Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan
antara orang dan tempat.
4. Menurut
Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity)
dan kesatuan (Politic unity).
5. Menurut
Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam
sejarah.
6. Menurut
F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul
karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
7. Menurut
Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah
& cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
8. Menurut
Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting
pengikat, yaitu: psikologi , kebudayaan, teritorial, sejarah, masa depan , dan
politik.
9. Rudolf
Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme
biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud.
10. Benedict
Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu
masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas
penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama
akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi
diantara mereka.
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial
(masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang)
untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara
yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah
kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut
negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Banyak pakar yang
memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya, antara lain :
1. Roger
H Soltau “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (Autority) yang mengatur
dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
2. H.J.
Laski “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karenamempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebihagung dari pada individu
atau kelompok yang merupakan bagiandari masyarakat itu".
3. Max
Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalammenggunakan’kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
4. Goege
Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yangtelah
berkediaman di wilayah tertentu”.
5. Robert
Mac Iver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan kekuasaan
memaksa”.
6. J.
H. A Logeman “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur
dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
7. Miriam
Budihardjo “Negara adalah suatu daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah
oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada
perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah”.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara pada dasarnya :
1. Suatu organisasi yang teratur.
2. Memiliki
kekuasaan untuk memaksa secara sah.
3. Mempunyai wilayah tertentu untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
4. Organisasi
tersebut untuk mengurus kepentingan atau persoalan bersama dalam masyarakat
2. Terbentuknya
Negara
Secara umum
negara merupakan suatu organisasi. Banyak para ahli yang mengemukakan
pendapatnya tentang pengertian negara. Ilmu yang mempelajari negara adalah ilmu
negara dan ilmu tata negara.
Terbentuknya suatu
negara melalui proses yang panjang Terdapat teori-teori yang mempelajari
terjadinya negara. Setiap negara mempunyai tujuan kelompok depan. Dalam ilmu
tata negara dibahas tujuan negara secara garis besar, melalui teori-teori
tentang tujuan negara yang dikemukakan oleh para ahli.
C. Negara
dan Warga Negara
Negara dan
Warga Negara dalam system Kenegaraan di indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
• Pengelompokkan berdasarkan status :
1. Upper class
a) Upper upper class
b) Upper middle class
c) Upper lower class
2. Middle class
a) Middle upper class
b) Middle middle class
c) Middle lower class
3. Lower class
a) Lower upper class
b) Lower middle class
c) Lower lower class
Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
• Pengelompokkan berdasarkan status :
1. Upper class
a) Upper upper class
b) Upper middle class
c) Upper lower class
2. Middle class
a) Middle upper class
b) Middle middle class
c) Middle lower class
3. Lower class
a) Lower upper class
b) Lower middle class
c) Lower lower class
• Sifat
Hakekat Negara
1. Hak untuk membuat dan mengedarkan uang
2. Hak untuk mendirikan angkatan bersenjata
3. Hak untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman
4. Hak untuk mengumumkan perang dan perjanjian perdamain
5. Hak untuk menanggalkan hak
1. Hak untuk membuat dan mengedarkan uang
2. Hak untuk mendirikan angkatan bersenjata
3. Hak untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman
4. Hak untuk mengumumkan perang dan perjanjian perdamain
5. Hak untuk menanggalkan hak
D.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.
a. Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b. Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c. Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c. Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No. 1 tahun 1988)
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.
a. Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b. Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c. Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c. Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No. 1 tahun 1988)
1. Dalam
pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan
dengan keikutsertakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagai bagian
yang tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2. Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d. Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e. adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadan di Perguruan Tinggi.
2. Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d. Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e. adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadan di Perguruan Tinggi.
D.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat.
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk
rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
B. BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
§ Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
§ Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
Ø Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
Ø Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
Ø Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Ø Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica)menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau
badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
Ø Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
Ø Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
Ø Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang-undang)
C. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN
BELA NEGARA
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman,
baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Dan pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan
dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Perkembangan pendidikan pendahuluan negara bermula dari tahun 1945 dan
sampai sekarang untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan
undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
E.
Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
1. I. Pendahuluan
Pancasila adalah pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian
bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita
moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang
pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan
atas hukum (Rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan
pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan
fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat
pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok
pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah,
(propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota
administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas
dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan
kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi
bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas
desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi
bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
1. II. Pengertian Demokrasi
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan
nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat
berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
5. Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai
demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut
Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana
telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai
sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti,
marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di
mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3. Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4. Rumusan
Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5. Rumusan
Sadely menyatakan bahwa :
“Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan
berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam
menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara
demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara
material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia
adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR
sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif)
Refrensi :
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
http://widyapuspita12.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-dan-pemahaman-tentang-bangsa_1948.html
https://cipruy.wordpress.com/prinsip-dasar-pemerintahan-republik-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar