WAWASAN
NUSANTARA 2
1.
Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam implementasi
wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut.
a. Kehidupan Politik
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai
politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai
hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan
presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia.
- Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara
harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa
pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam
mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa,
sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik dalam partai politik
dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan
kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia dalam dunia
internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan
wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
- Harus sesuai berorientasi pada sektor
pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan
dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti
meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan
hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman
bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
- Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana
dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau
dan wilayah terluar Indonesia.
2.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam paradigma nasional,
kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
- Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai
landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang
berkedudukan sebagai landasan operasioal.
3.
Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai
berikut..
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
4.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara
demi
mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur
pembentuk
bangsa
Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama.
Macam-macam
asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Pada Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat
yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam ruang lingkup wawasan nusantara untuk
kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan yang lainnya seperti
kepentingan sendiri, kepentingan daerah, kepentingan golongan, dan perorangan.
10. Dasar Hukum Pada Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan
nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum
dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar